1. Shalat Tarawih
Pendapat yang populer dalam jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah adalah sebagai berikut:
Pendapat yang populer dalam jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah adalah sebagai berikut:
- 11 rakaat terdiri dari 4 rakaat x 2 + 3 rakaat witir. Ini sesuai dengan hadist A'isyah yang diriwayatkan Bukhari.
- 11 rakaat terdiri dari 4 rakaat x 2 + 2 rakaat witir + 1 witir. Ini sesuai dengan hadist Ai'syah riwayat Muslim.
- 11 rakaat terdiri dari 2 rakaat x 4 & 2 rakaat witir + 1 witir. Ini juga diriwayatkan oleh Muslim.
- Ada juga riwayat Ibnu Hibban yang mengatakan 8 rakaat + witir.
- Ada juga riwayat yang mengatakan 13 rakaat termasuk witir.
Itu
adalah diantara riwayat-riwayat yang sahih shalat malam yang dilakukan
oleh Rasulullah. Khusus untuk bulan Ramadhan Rasulullah pernah shalat
berjamaah bersama sahabat, kemudian hari berikutnya beliau tidak lagi
melakukan hal yang sama, ketika ditanya alasannya, beliau menjawab
karena khawatir diwajibkan. Kemudian pada masa Umar bin Khattab, karena
orang berbeda-beda, sebagian ada yang shalat dan ada yang tidak shalat,
maka Umar ingin agar umat Islam nampak seragam, lalu disuruhlah agar
umat Islam berjamaah di masjid dengan shalat berjamah dengan imam Ubay
bin Ka'b. Itulah yang kemudian populer dengan sebutan shalat tarawih,
artinya istirahat, karena mereka melakukan istirahat setiap selasai
melakukan shalat 4 rakaat.
Ibnu
Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan perbedaan riwayat mengenai jumlah
rakaat yang dilakukan pada saat itu : ada yang mengatakan 13 rakaat, ada
yang mengatakan 21 rakaat, ada yang mengatakan 23 rakaat. Khusus rakaat
shalat tarawih, ada juga yang mengatakan 36 rakaat plus 3 witir, ini
diriwayatkan pada masa Umar bin Abdul Aziz. Ada juga yang meriwayatkan
41 rakaat. Bahkan ada yang meriwayatkan 40 rakaat plus 7 rakaat witir.
Riwayat dari imam Malik beliau melaksanakan 36 rakaat plus 3 rakaat
witir.
Kebanyakan
masyarakat Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi'i melaksanakan
shalat Tarawih 20 rakaat atau 11 rakaat, termasuk witir. Kedua cara ini
sama-sama mempunyai landasan dalil yang kuat.
Shalat
tarawih bisa juga disebut shalat qiyamullail, yaitu shalat yang
tujuannya menghidupkan malam bulan Ramadhan. Penamaan shalat tarawih
tersebut belum muncul pada zaman Rasulullah SAW.
2. Shalat Tahajud
Salat
tahajud itu artinya salat malam setelah tidur sejenak. Tahajud berasal
dari bahasa Arab "tahajjud", dari kata dasar "hajada" yang berarti
"tidur" dan juga berarti "salat di malam hari". Orang yang melakukan
salat malam disebut "haajid". Jadi bertahajud artinya melakukan salat
sunat di malam hari, setelah tidur. Semua salat sunat yang dikerjakan di
malam hari setelah tidur, dengan demikian, disebut salat tahajud atau
salat malam (shalatullail).
Shalat
tahjud hukumnya sunnah muakkadah bagi umat Islam. Bagi Rasulullah
hukumnya sunnah. Dalam riwayat Muslim dikatakan "Sebaik-baik shalat
setelah shalat fardlu, adalah shalat pada malam hari". Jenisnya
macam-macam, bisa salat hajat, salat witir, salat tasbih, dan sunat
mutlak, atau mungkin juga shalat tarawih.
Dalam
melakukan tahajud disunatkan memulainya dengan salat sunat dua rekaat
yang ringan (tidak panjang). Kata Nabi saw: "Jika salah satu di antara
kalian melakukan salat malam, hendaknya memulainya dengan dua rekaat
yang ringan".[Riwayat Muslim, Abu Daud, dan Ahmad].
Setelah
itu silahkan melakukan salat sepuasnya, sekuatnya. Boleh berupa salat
hajat (salat hajat ini boleh juga dilakukan di siang hari), salat
tasbih, atau salat sunat mutlak (sunat mutlak ini maksudnya asal salat
saja dua rekaat, niatnya salat sunat). Semua salat dilakukan dua
rekaat-dua rekaat. Kecuali salat witir yang boleh disambung menjadi 3
rekaat, disertai tahiyat awal pada rekaat kedua (sebelum berdiri menuju
rekaat ketiga).
Salat
tahajud hendaknya diakhiri dengan salat witir. Jadi urutannya, witir
dilaksanakan paling akhir, sekiranya setelah itu tidak melakukan salat
lagi.
3. Shalat Witir
Diantara
madzhab-madzhab fikih, hanya Abu Hanifah yang berpendapat wajibnya
shalat witir. Sementara yang lain hanya menganggapnya sebagai sunnat
muakkad [kesunaatan yang benar-benar dianjurkan]. Bahkan kedua murid Abu
Hanifah sebagai pemegang otoritas utama madzhab Hanafiyah juga
beranggapan sama, yakni hanya sunnat muakkad.
Shalat
witir adalah "shalat ganjil", yang didasarkan pada hadits Nabi
Muhammad: "Sesungguhnya Allah adalah witr [ganjil] dan mincintai witr
[HR. Abu Daud]. Shalat ini dimaksudkan sebagai pemungkas waktu malam
untuk "mengganjili" shalat-shalat yang genap. Karena itu, dianjurkan
untuk menjadikannya akhir shalat malam. Apabila seseorang berkehendak
untuk shalat tahajjud pada malam hari, maka sebaiknya ia tidak
menunaikan salat witir menjelang tidur, tapi melaksanakannya setelah
shalat tahajjud. Namun jika ia tidak bermaksud demikian, maka sebelum
tidur, ia dianjurkan untuk menunaikannya. Walhasil, shalat witir adalah
shalat yang dilaksanakan paling akhir diantara shalat-shalat malam.
Nabi
Muhammad SAW mengatakan: "Jadikanlah witir akhir shalat kalian di waktu
malam". [HR. Bukhari]. "Barang siapa takut tidak bangun di akhir malam,
maka witirlah pada awal malam, dan barang siapa berkeinginan untuk
bangun di akhir malam, maka witirlah di akhir malam, karena sesungguhnya
shalat pada akhir malam masyhudah ("disaksikan") [HR. Muslim].
Adapun waktunya adalah setelah shalat 'Isya hingga fajar. Kata Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya Allâh telah membantu kalian dengan shalat yang lebih baik daripada kekayaan rajakaya, yaitu shalat witir. Maka kemudian Allâh menjadikannya untuk kalian [agar dilaksanakan] mulai dari 'Isya hingga terbit fajar". [HR. lima sunan selain Annasâiy]
Sholat witir boleh dilaksanakan tiga rakaat langsung dengan sekali salam, atau dua rakaat salam kemudian dilanjutkan dengan satu rakaat.
Adapun waktunya adalah setelah shalat 'Isya hingga fajar. Kata Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya Allâh telah membantu kalian dengan shalat yang lebih baik daripada kekayaan rajakaya, yaitu shalat witir. Maka kemudian Allâh menjadikannya untuk kalian [agar dilaksanakan] mulai dari 'Isya hingga terbit fajar". [HR. lima sunan selain Annasâiy]
Sholat witir boleh dilaksanakan tiga rakaat langsung dengan sekali salam, atau dua rakaat salam kemudian dilanjutkan dengan satu rakaat.
NB. :
Boleh
saja melaksanakan shalat tahajud, meskipun setelah shalat tarawih.
Sebaiknya dengan mengikuti shalat tarawih berjamaah, namun tidak
mengikuti shalat witir, sebab yang lebih afdal menempatkan shalat witir
di akhir shalat malam. Usai tahajud baru melaksanakan shalat witir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar